Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri

Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri

Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Indusrtri secara lazim mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 berkenaan Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menjelaskan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik lebih-lebih untuk bekerja di dalam bidang tertentu.

Secara tertentu obyek Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap sehingga kompeten :

Menggunakan Perkakas Tangan dan Perkakas Bertenaga

Mengoperasikan Mesin Perkakas (Mesin Bubut dan Mesin Frais)

Mengoperasikan Mesin Las OAW dan SMAW

Membongkar, Merakit dan Memasang Mesin Industri

Memelihara dan Memperbaiki Sistem Kelistrikan Mesin Industri

Memelihara dan Memperbaiki Sistem Pneumatik dan Hidrolik

Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri

Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terhadap Keahlian Teknik Mekanik Industri. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Mekanik Industri bisa dideskripsikan sebagai selanjutnya :

Menggunakan perkakas tangan

Menggunakan perkakas tangan bertenaga

Menggunakan perkakas untuk pekerjaan presisi

Mengukur bersama pakai alat ukur

Menggambar dan membaca sket

Membaca gambar teknik

Mempersiapkan gambar teknik

Bekerja bersama mesin umum

Mempergunakan mesin bubut

Mempergunakan mesin frais

Mempergunakan mesin gerinda

Membongkar,mengganti, dan merakit komponen pemesinan

Membongkar/memperbaiki/mengganti/merak dan menempatkan komponen

Memelihara komponen proses hidrolik

Memelihara dan melakukan perbaikan komponen proses hidrolik

Pemeliharaan/servis sistem injeksi bahan bakar diesel.

Sejarah Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri

Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri berdiri pada tanggal 15 Juli 1995 bersama Nomor Akte Pendirian 142/HP/35/1995 terhadap masa bakti Kepala Sekolah Drs. Soeminto, SH.

Pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri tidak dapat lepas berasal dari keberadaan Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan, karena sebagain Tenaga Pendidik dan fasilitas proses KBM manfaatkan milik Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.

Atas restu Kepala Sekolah pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri dimotori oleh Muhammad Sodiq, S.Pd yang selagi itu juga sebagai Kepala Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.

Pada tanggal 24 Januari 2015, atas prakarsa Kepala Sekolah H. Sali Rochani, S.Pd, mundo auditivo M.M.Pd, Komptensi Keahlian Teknik Mekanik Industri menjalin kerjasama bersama PT.IPMOMI Paiton Energy Probolinggo dibidang selesksi Penerimaan Siswa Baru dan OJT Guru.

Leave a Comment

Scroll to Top